Langkah mudah menggunakan aplikasi Evaluasi RTRW - RDTR Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur
Evaluasi RTRW dan RDTR Propinsi Jawa Timur menyajikan Progress Penyelesaian Rencana Tata Ruang baik Rencana Umum maupun Rencana Rinci yang disusun oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur, berikut langkah mudah:
1. User Kab/kota membuat akun
Dinas PU Kab Kota melakukan registrasi AKUN guna mendapatkan akses ke aplikasi. Akses terbagi atas akun RTRW dan akun RDTR tiap masing-masing Kab/Kota.
2. Kab/kota Mengajukan Permohonan
Setelah mengisi form permohonan selanjutnya User Kab/kota wajib mengupload daftar dokumen yang ada pada DAFTAR SIMAK ini sebagai Kelengkapan Dokumen Administrasi
3. Mengupload Daftar Simak
Setelah daftar simak disetujui oleh DPRKPCK Prop. jatim maka selanjutnya mengundang kab/kota untuk membahas syarat - syarat yang ada di matrik evaluasi sebagai SELF ASSESMENT permohonan
4. Mengisi matrik evaluasi
Kab/kota diwajibkan melakukan perbaikan yang direkomendasikan di matrik evaluasi yang terdapat revisi oleh DPRKPCK Prop. jatim sampai dengan semua syarat yang ada di matrik evaluasi di ACC semua
5. Memperbaiki matriks dan dokumen simak
permohonan kab/kota yang SIMAK dan matrik evaluasi sudah di ACC semua maka permohonan diterima dan dikeluarkan surat hasil keputusan dan akan di arsipkan oleh aplikasi
6. Menjadwalkan Rapat dan Diskusi
Apabila ada koreksi dari admin, kab/kota diharuskan mengupload ulang dokumen sesuai dengan koreksi yang diberikan